Jakarta- 20-07-2020 Menciptakan suatu kondisi arus lalu lintas yang aman dan lancar serta mencegah pelanggatan lalu lintas merupakan salah satu tanggung jawab Polri yang diemban oleh semua anggota Polri jajaran Polda Metro Jaya.
Sama seperti yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya merazia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta,Petugas kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya merazia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur bus Transjakarta.
Dari pantauan awak Media Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Personil turun langsung melaksanakan tugas pengaturan (gatur) di di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan dalam melaksanakan aktifitasnya sehari hari.
Pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk ke jalur busway sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (1). Minimal dikenakan denda sebesar 500.000 Rupiah jika ada kendaraan yang melanggar masuk ke jalur busway.