Kota Bekasi Tunggu Rekomendasi Kemendikbud Untuk KBM

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan surat permohonan izin terkait penerapan kegiatan tatap muka KBM kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 421/4357-Disdik tanggal 9 Juli 2020.

Pengajuan permohonan KBM tatap muka berdasarkan Kepwal Nomor 420/Kep.346/ Disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 360/836/BPBD tentang Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif, Aman Covid-19 di Kota Bekasi serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Empat sekolah menjadi role mode pembelajaran tatap muka yakni sekolah Victory Plus, Al-Azhar 6, SD Pekayon 6, dan SMPN 02 Kota Bekasi hingga kini belum melangsungkan kegiatan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan empat sekolah tersebut sebagai rujukan atau contoh penerapan tatap muka KBM ditengah kondisi Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di dukung tingkat kesembuhan 100 persen dan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai.

Untuk itu, syarat wajib yang telah dipenuhi empat sekolah role model ini memiliki aksesibilitas yang dekat dengan fasiltas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Puskesmas untuk melakukan antisipasi.

Permohonan tatap muka KBM sebagai bagian dari langkah ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 dengan terus mempertimbangkan segala sesuatu termasuk kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Covid-19.

Sejalan dengan surat resmi tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan simulasi protokol Covid-19 sejak 13 Juli 2020 tentang kepatuhan penerapan Protokol Covid-19 sehingga apabila disetujui Mendikbud segera bisa dilakukan KBM di empat sekolah role model karena telah sesuai atau memenuhi persyaratan.

Adapun langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, penilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat.

2. Penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

3. Peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi.

4. Monitoring peserta didik dan orang tua.

5. Melaksanakan protokol kesehatan antara lain:
a. Melakukan screening fisik
b. Tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa.
c. Jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.
d. Durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit.
e. Pengaturan posisi duduk diruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini