Depok Berlakukan PPKM, Toko Miras Dekat Kantor Satpol PP Tetap Buka Malam Hari

0
7
FOTO: Meskipun pernah di gerebek Tim Jaguar Polres Metro Depok, namun toko minuman beralkohol ilegal itu tetap buka kembali ke-esokan harinya dan hingga kini.

DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali menjalankan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021. Sejumlah operasi dari Satgas Covid sudah dilakukan untuk menindak warung usaha dan toko yang masih buka di malam hari.

Namun anehnya, banyak warga yang mengkritik mengapa toko minuman beralkohol di dekat kantor Satpol PP masih tetap bisa buka di malam hari. “Kami para pedagang kecil kuliner ditertibkan, sementara pedagang minuman keras di dekat kantor Satpol PP di Jalan Margonda seberang Salon Natasha dibiarkan tetap buka dari sore hingga dini hari,” ujar Pedagang Sate di wilayah Cimanggis.

Sementara Sekjend Presidium Aktivis Depok, Cak Munir, mengatakan bahwa itu kebijakan tebang pilih dari Pemerintah Kota Depok. “Jumlah aparat yang banyak dan anggaran yang besar, tapi tidak bisa melihat dan menertibkan toko minuman keras di dekat kantor Satpol PP di Margonda, itu kan lucu dan bikin masyarakat berpersepsi Walikota Depok tebang pilih. Toko miras boleh jualan, sementara toko makanan disuruh tutup,” ujar Cak Munir yang sejak setahun lalu sudah mengkritik keberadaan Toko Miras Ilegal di Dekat Kantor Satpol PP Depok.

FOTO: Meskipun pernah di gerebek Tim Jaguar Polres Metro Depok, namun toko minuman beralkohol ilegal itu tetap buka kembali ke-esokan harinya dan hingga kini. Sejumlah Warga menilai bahwa Toko Miras ilegal dekat Kantor Satpol PP Depok itu dibekingi oleh oknum-oknum Satpol PP.

Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok, yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berlangsung hingga 25 Januari mendatang:

  1. Pelaksanaan work form home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai 19.00 WIB.
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai 21.00 WIB.
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan :- pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai 19.00 WIB. –  pelayanan dibawa pulang (take away) sampai 21.00 WIB.
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan kelurahan setempat.

Masyarakat Kota Depok berharap agar Kapolres Metro Depok menindak tegas toko miras di Dekat Kantor Satpol PP Depok, karena toko itu juga dinilai menjadi salah satu penyebab utama pesatnya penyebaran Virus Corona di Kota Depok.(pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini