JAKARTA- MINGGU (09/08/2020) – SKB mengatur sanksi melalui penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang kurang aktf memperbarui data.
Hal iniPemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah
(pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik
dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab
selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program
pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masih ada masalah pemutakhiran
data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada
istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan
optimal,” kata Mensos Juliari di Jakarta (09/08).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal
8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan,
kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial
tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah.
Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif
melaksanakan pemutakhiran,” katanya.
Di lain pihak, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi
kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki
Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan
kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.
Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya
agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data
dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Terkait kewenangan kementerian, disebutkan dalam Keputusan Bersama ini secara garis besar,
tugas dan fungsi Kementerian Sosial adalah menyiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS
melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala
Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan
Data dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS
dengan Nomor Induk Kependudukan.
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di antaranya melakukan evaluasi terhadap
pemutakhiran DTKS dan mendorong Pemerintah Daerah melalui kebijakan pengenaan sanksi
terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-
undangan.
“Jadi dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi
pemda yang tidak aktif memperbarui data,” kata Mensos.