Bandung, Jabarinteraktif.com – Penanganan Perkara atas nama Tersangka Nurhayati (N) yang diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Desa (Apdes) Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Tahun 2018, 2019 dan 2020 terhenti sudah. Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP-2) atas petunjuk dari Jaksa Agung RI l, Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Asep N. Mulyana.
“Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon tahun 2018, 2019 dan 2020 a.n Tsk N,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., MH dalam salah satu pointnya melalui Siaran Pers No. PR-009/L/L.2/02/2022 tanggal 1 Maret 2022.
Selanjutnya menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, dalam point 2 (dua) dan 3 (tiga) adalah :
“2. Eksaminasi yang dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah bekerja secara marathon sejak 25 Februari 2022 dan 3. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” terang Dodi.
Atas dasar tersebut pihak Kejari Kabupaten Cirebon telah menerima berkas berikut Tersangka N dari Penyidik Polres Cirebon Kota.
“1.Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon pada hari ini tanggal 1 Maret 2022; 2. Kajari Kab. Cirebon menunjuk Jaksa Penuntut Umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tintdak pidana atas nama tersangka N; 3. Gelar perkara Kejari Kab. Cirebon terhadap penyerahan tahap II; 4. Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti dan 5. Berdasarkan Petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” papar Kasi Penkum Kejati Jabar.
Reporter: Ronny