Jaksa Agung Republik Indonesia Selaku Penuntut Umum Tertinggi Memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Untuk Segara Memberi Petunjuk Dan Memerintahkan Kajari KabupatenCirebon Untuk Segera Memerintah Penyidik Polres Cirebon Kota Untuk Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersanka “N” Sesuai Hukum Acara Pidana.

0
5

Jakarta, Jabarinteraktif.com – Terkait penanganan perkara atas nama N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mandu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidikan Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa Burhanuddin turut menyoroti kasus atas nama N lantaran telah menjadi perhatian masyakarat.

Leonard berujar bahwa Jaksa Agung meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon untuk segera meminta penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan Nurhayati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Leonard menuturkan bahwa penyerahan ini lantaran Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon telah sempat mengeluarkan pemberkasan perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 terhadap kasus tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, JPU akan menyelesaikan perkara tersebut setelah tahap II dilaksanakan oleh penyidik Polres Cirebon.

Dia juga akan memastikan hak-hak Nurhayati bakal terpenuhi saat penyelesaian kasus tersebut.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.

Kini, kasus itu direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh. Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

“Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa,” jelas dia.

“Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam,” sambung dia.

Di sisi lain, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut. Masalah ini pun bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap,” pungkas dia.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini