DEPOK – Andre Stevanus korban pemukulan memberikan pernyataan media pasca melakukan visum dan laporan ke Polres Depok. Andre Stevanus salah seorang aktivis Jokojek dan Relawan Jokowi yang menjadi korban penganiayaan oknum ‘Rus’ yang merupakan Kontraktor CV. Ruz Indonesia merangkap reporter.
“Ini negara hukum, saya akan gunakan langkah hukum untuk menuntut tindakan pemukulan terhadap diri saya,” ujar Andre didampingi kuasa hukumnya Tardip Panggabean,SH.,M.Hum usai laporan di Polres Metro Depok.
Oknum kontraktor dari CV Ruz Indonesia yang berinisial ‘Rus’ tersebut dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana pasal 351 KUHP. Selain itu, profesi ganda Kontraktor merangkap Wartawan akan dilaporkan ke redaksinya.
Tardip Panggabean selaku kuasa hukum saksi pelapor dan korban, berjanji akan membawa kasus ini ke meja hijau agar tidak lagi oknum tersebut melakukan kesewenangan pada orang lain.
Kejadian perkara di kawasan Beji Depok, pada hari Senin (25/5), dan dilaporkan pada Selasa (26/5) di Polres Metro Depok.
Ditempat terpisah, sejumlah elemen relawan Jokowi bersatu melakukan pengecaman terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kontraktor Lokal Depok berinisial ‘Rus’ dari CV. Ruz Indonesia.
Tindakan kekerasan yang di alami Andre Glen Stevanus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok disertai bukti visum rumah sakit.
“Kami dari sejumlah elemen relawan jokowi sangat mengecam kekerasan dan akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” ujar Larry, mantan aktivis 98 yang juga aktif di relawan Jokowi.
Hersong Ketua Relawan Gotong Royong, juga menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. “Korban adalah salah seorang relawan jokowi, kasus penganiayaan yang menimpa dirinya harus kami bela. Apalagi ini relawan jokowi, kami sangat bersolidaritas,” ujar Hersong.
Rencananya, dalam waktu dekat para relawan ini akan datangi Mapolres Depok untuk memberikan dukungan pada Polres Metro Depok untuk memberikan pengawalan kasus ini.
Sementara Tardip Panggabean.SH selaku kuasa hukum korban tindak kekerasan, menyatakan bahwa pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Setiap warga negara sama dimata hukum, tidak boleh ada ketidakadilan,” ujar Tardip pada wartawan.(KD-07)