Lurah Pancoran Mas Mendukung PSBB Tahap 3

0
40

Depok– Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB tahap ketiga dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok.

Masa perpanjangan diputuskan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).

Sebelumnya PSBB tahap pertama di wilayah Bogor-Depok-Bekasi dilakukan pada 15-28 April 2020.
PSBB tahap 2 atau perpanjangan pertama diterapkan pada 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

Pada Rabu (13/05) Lurah Kelurahan Pancoran Mas Suganda mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah secara tidak langsung sayang kepada masyarakat.

Lanjutnya, demi memutus penyebaran penularan COVID-19, hindari kerumunan, gunakan masker serta lakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Ia berharap, masyarakat dapat taat dan patuhi dalam aturan pemerintah kota Depok. (Hisan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini