Depok– Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 dan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB tahap ketiga dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok.
Masa perpanjangan diputuskan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
Sebelumnya PSBB tahap pertama di wilayah Bogor-Depok-Bekasi dilakukan pada 15-28 April 2020.
PSBB tahap 2 atau perpanjangan pertama diterapkan pada 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.
Pada Rabu (13/05) Lurah Kelurahan Pancoran Mas Suganda mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah secara tidak langsung sayang kepada masyarakat.
Lanjutnya, demi memutus penyebaran penularan COVID-19, hindari kerumunan, gunakan masker serta lakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Ia berharap, masyarakat dapat taat dan patuhi dalam aturan pemerintah kota Depok. (Hisan)