Bandung – Jabarinteraktif.com
Tim Intelijen Kejati Jabar bersama Tim Intelijen Kejari Kota Bandung menangkap buron atas nama Ir. Abdul Rauf Kadir di rumahnya yang beralamat di jalan Pramuka No. 177 Kota Bandung.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016 menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.
Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan memerintahkan terdakwa untuk di tahan.
Selanjutnya terdakwa akan dilakukan eksekusi ke lapas klas II Banceuy Kota Bandung.
Reporter: Ronny