Jakarta, Jabarinteraktif.com – Karena mengaku-ngaku sebagai Jaksa lalu melakukan penipuan, FRA dan DTM diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Keduanya diamankan di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30.
Kedua orang tersebut diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Reporter: Ronny