Bandung, Jabarinteraktif.com – Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith Alias Habib Bahar bin Ali bin Smith selama 5 (lima tahun) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Dalam tuntutan terdakwa terbukti dengan dakwaan pertama primair Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Pasal 28 Ayat (2) jo 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Dan Agenda Persidangan Pledoi dari terdakwa dijadwalkan pada Hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022.
Reporter: Ronny