Jaksa Depok Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Pembunuh Anak Kandung

0
5

Depok – Jaksa senior dari Kejari Depok Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera menuntut terdakwa pembunuh anak kandung yang disertai kekerasan terhadap istri atas nama Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati,” kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.

Menetapkan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berikut sarung, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan Now What, satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara, dan satu satu unit handphone merek Redmi warna putih dirampas untuk negara.

Kejadian itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran/cek cok mulut dengan saksi korban Nila (istri terdakwa).

Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab ‘ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy’.

Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan ‘mau kemana?’ Lalu dijawab oleh saksi korban ‘kan kamu sudah nalak saya’. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, ‘apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?’, selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.

Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 (satu) kali. Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.

Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang bagian belakang/ruang dapur.

Terdakwa membawa sebilah golok dan mengejar korban Keyla ke arah dapur. Sesampainya di dapur, terdakwa melihat korban Keyla dengan posisi badan berdiri membungkuk ketakutan dengan kedua tangannya melindungi bagian kepala sambil berteriak ‘bunda tolong’.

Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.

Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit. Terdakwa kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih 2 kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.

Seusai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Mathilda Chrystina Katarina yang menggantikan Fausi menyampaikan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas hukuman mati dari JPU.

“Iya majelis, kami akan mengajukan pembelaan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Lalu, majelis hakim menyatakan sidang akan ditutup dan kembali dilanjutkan pada pekan terakhir bulan Juni. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Juni 2023 dengan agenda pembelaan,” ucap Adib (TR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini