PORTAL JOGJA – Forum Pimred Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menolak keras wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan ‘Penyintas Korupsi’ di masa depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan ‘Penyintas Korupsi’ di masa depan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. Mulai hari ini, 29 Agustus 2021, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi koruptor dengan semestinya.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi dan koruptor idak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari para GARONG UANG RAKYAT,” tegas CEO PRMN, Agus Sulistriyono.
Bahkan menurutnya, sudah semestinya wajah para maling, rampok dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas. ***