ACEH – Sesuai dengan peraturan, Nova Iriansyah akan berakhir masa tugas sebagai Gubernur Aceh pada Juli 2022 mendatang.
Dengan berakhirnya masa tugas Nova, pemerintah harus mengangkat seorang Pejabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Nova Iriansyah.
Menanggapi hal itu, pengamat politik yang juga akademisi dari Universitas Abulyatama (Unaya) Usman Lamreung
mengatakan paska habis masa jabatan Nova, pemerintah Aceh akan di pimpin oleh seorang Pejabat (Pj) gubernur.
“Namun seorang Pj. Gubernur yang akan ditempatkan untuk memimpin Aceh harus orang yang layak sehingga siap siaga menghandel pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Usman Lamreng, Minggu (16/1/2022)..
Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah pusat atau presiden tidak boleh salah pilih Pj. untuk pemimpin Aceh.
“Nah, Pejabat atau Pj itu harus bisa merepresentasikan masyarakat Aceh.
Kalaupun nanti ada kompromi politik, tapi tetap tidak boleh menghilangkan dedikasi dan profesionalisme,” tuturnya.
Apalagi masa Pj Gubernur nanti berbeda dengan Pj yang sudah-sudah sebelumnya. Pasalnya, Pj kali ini akan lebih lama masa kepemimpinan, karena waktu Pilkada masih terlalu lama yakni pada 2024 mendatang.
“Jadi waktu berlangsungnya pilkada masih lama, maka Pj Gubernur Aceh akan menjabat kurang lebih selama 3 tahun,” ungkap Usman..
Dari lamanya waktu Pj menjabat, maka masyarakat pun sangat berharap pemerintah pusat tidak salah memilih orang (Pj) untuk ditempatkan di Aceh.
Yang terpenting lagi, kata Usman, dapat terhindar dari kompromi politik yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok dan mencederai integritas dan profesionalisme pada Pj tersebut.
*Berharap Pj Gubernur orang Aceh*
Usman pun berpendapat sebaiknya Pj Gubernur itu diutamakan orang yang berasal dari Aceh sendiri, karena dia memahami perilaku, adat istiadat masyarakat Aceh.
“Kita selaku orang daerah tentu sangat berharap pemerintah bisa mengutamakan calon-calon Pj dari Aceh sendiri,” ujarnya.
Lalu, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024.
Pemilihan ratusan Pj kepala daerah se Indonesia oleh pemerintah itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mana pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.
Pj Gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sebagaimana telah diberitakan sebebelumnya, bahwa untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Kemudian pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar 2024.
Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.(sb)