Utang: Realisasi Pajak Daerah Kota Depok Triwulan I Capai Rp 235 Miliar

Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya saat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pajak daerah di Kinasih Resort Tapos, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa).

DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, realisasi pajak daerah pada triwulan I tahun 2022 telah melampaui target. Nilainya mencapai Rp. 235.440.868.444 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 179.085.068.245

“Alhamdulillah, capaian target kami di triwulan I ini sudah melampaui. Ditetapkan Rp 179 miliar, realisasinya Rp. 235 miliar atau sebesar 131,47 persen,” ujar Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya, Kamis (07/04/22).

Dikatakannya, pajak yang dimaksud terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir. Selain itu, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

“Untuk target tahun ini yaitu sebesar Rp. 1,222 triliun. Kami optimistis bisa mencapai target tersebut. Masih ada triwulan II dan III. Harapannya, bisa terus melampaui seperti triwulan I ini,” terangnya.

Utang Wardaya mengatakan, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB maupun melalui mobile BJB. Sedangkan pembayaran PBB bisa dilakukan pada e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk. Seperti, Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia.

“Di Traveloka juga sudah bisa untuk PBB. Jadi kemudahan bisa dirasakan masyarakat dalam melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung  yang akan dikirimkan ke email. Mudah-mudahan realisasi triwulan II juga lampaui target,” tutupnya. (Sabda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini