DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima kunjungan kerja (kunker) Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin di Balai Kota Depok, Rabu (01/11/23).
Dalam pertemuan singkat itu, Wali Kota Depok bersama sejumlah Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi ke Pj Gubernur Jabar.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pertumbuhan ekonomi Depok pada 2022 mencapai 5,24 persen, di bawah pertumbuhan ekonomi nasional 5,31 dan Jabar 5,45 persen. Kemudian pendapatan per kapita 2022 Kota Depok targetkan 24,82 juta dan terealisasi 38,23 juta.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita meningkat 7,21 persen dari tahun 2021, lalu persentase penduduk miskin berkurang 0,05 persen dari 2,58 menjadi 2,53 persen.
Penduduk miskin terendah se-Jabar dan lima terendah se-Indonesia. Selain itu, tingkat inflasi Kota Depok juga terendah se-Jawa Barat.
Dengan banyaknya pencapaian yang sudah disampaikan Pemkot dalam forum ini, bisa menjadi pertimbangan mendapatkan perhatian dari Pj Gubernur untuk Kota Depok.
“Mudah-mudahan ke Depok dengan banyaknya capaian yang sudah disampaikan, Pak Pj Gubernur Jabar sudah lihat data, masalah inflasi, IPM dan lain-lain, ini suatu hal oleh-oleh yang bisa jadi pertimbangan perhatian ke Depok, dari sisi kebutuhan peningkatan pemberdayaan masyarakat,” kata Kiai Idris, usai menerima kunker Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.
Lebih lanjut, Kiai Idris menekankan pentingnya sinergi antara kewenangan pemerintah provinsi dan daerah, seperti tentang kebijakan ketenagakerjaan yang saat ini menjadi permasalahan.
“Ketika kewenangan pengawasan di provinsi, tetapi tidak melakukan pengawasan berkala, akhirnya kita berkepentingan melindungi para pekerja,” jelasnya.
“Seperti kasus PT Tokai yang akhirnya di PHK semua, karena kita tidak berdaya, kalau provinsi sinergi dikasih semacam surat tugas pengawasan atau penindakan itu misalnya bisa,” jelasnya.
“Ini yang saya katakan harusnya dibuat raker (rapat kerja) jangan forum, kalau forum tidak berkesinambungan. Kalau raker ditetapkan timeline-nya, tugasnya seperti apa, diberikan kewenangan tugas,” tegasnya.
Begitu pula dengan kegiatan kepramukaan. Kiai Idris menyebut, Kwartir Nasional (Kwarnas) mengamanatkan agar Kwartir Ranting atau Kwarran (tingkat kecamatan) untuk mengintervensi seluruh pelajar di kota/kabupaten, termasuk di dalamnya pramuka jenjang pendidikan SMA.
“Ketika hendak mengutus Pramuka Penegak (SMA) misalnya, kita tidak punya kewenangan ketika kepala sekolahnya melarang, itu hal-hal teknis, tetapi berat juga kalau tidak ada koordinasi ataupun sinergi yang kuat,” pungkasnya. (BD)