BANDUNG, DISDIK JABAR – Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021, asesor harus mengupayakan teknik penilaian portofolio terlebih dahulu. Hal tersebut untuk mengetahui kompetensi peserta didik apakah sudah mengikuti sertifikasi di bidang tersebut atau belum.
“Semua asesor dalam media apa pun diupayakan melakukan penilaian portofolio terdahulu. Karena, jika anak sudah punya sertifikasi, jadi enggak usah diuji lagi di bidang yang sama,” ungkap Pengawas Sekolah Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VII sekaligus Narasumber Sosialisasi UKK, Ujian Sekolah, dan PPDB SMK Tahun 2021, Nanang Yusuf Nurdin di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (1/3/2021).
Nanang mengatakan, penilaian portofolio harus diupayakan di seluruh jenis UKK. Baik UKK yang dilaksanakan oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) atau asosiasi profesi, UKK yang dilaksanakan oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun UKK mandiri yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, secara aturan, siswa SMK minimal harus memiliki 7 unit kompetensi yang sertifikatnya setara dengan skema kualifikasi, okupasi, klaster besar atau kombinasi. Adapun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada satuan pendidikan.
“Sertifikasi itu enggak harus nunggu kelas XII saat UKK, saat kelas XI juga bisa. Jadi, ke anak juga jadi lebih ringan. Tapi, itu kembali lagi ke sekolah,” ujarnya.
Sertifikasi yang didapat oleh siswa secara mandiri, lanjut Nanang, juga bisa masuk dalam hitungan. “Dengan kemajuan teknologi dan kemampuan anak, jika dia sudah memiliki sertifikasi di bidang tertentu secara mandiri, itu harus dihitung. Kita harus hargai usahanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan UKK menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. Bagi sekolah yang melaksanakan UKK secara luring, wajib untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan UKK mandiri dapat dilaksanakan pada rentang 1 April 2021 hingga akhir masa tahun ajaran 2020-2021. Ia pun mendorong seluruh pihak, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah yang terlibat untuk menyukseskan pelaksanaan UKK.
“Pengawas dan kepala sekolah harus langsung berkoordinasi ke cabang dinas untuk mengadakan diskusi dan sosialisasi lanjutan, terutama untuk mempersiapkan pelaksanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Disdik Jabar, Edy Purwanto menjelaskan, UKK adalah upaya SMK untuk mencetak siswa yang keahliannya sudah tersertifikasi. “Jadi, keahlian siswa yang didapatkan saat di SMK akan diuji melalui UKK,” tuturnya.
Melalui UKK, Edy meyakini kualitas siswa SMK di Jabar akan semakin meningkat sekaligus kompeten di bidangnya.
Reporter: Rony