DEPOK – Toko Minuman Beralkohol yang tidak memiliki izin legal sesuai aturan Perda Minol Depok, tetap buka malam hari saat pemberlakukan PPKM. Hasil investigasi Tim FORWID (Forum Wartawan Investigasi Depok) mendapati bahwa toko miras yang berlokasi di Margonda seberang Salon Kecantikan NATHASA itu tetap buka pada malam hari.
Munir Aktivis Depok menilai bahwa Satgas COVID Pemkot Depok tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, dan itu bisa memicu kemarahan rakyat yang lain. “Yang di dekat kantor Walikota orang berjualan sampai jelang pagi tidak di tindak, tapi yang jauh-jauh dari Kantor Walikota dikejar-kejar,” ujar Munir, anggota Presidium Aktivis Depok.(ger)