Tim Penyidik Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka

0
62

Bandung, Jabarinteraktif.com

Rabu, 2 November 2022, masih berlangsung pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kantor Kejati Jabar.

Pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka INA sebagai saksi.

Yang bersangkutan datang pada saat pemanggilan kedua dikarenakan pada pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak datang. Puluhan rekan Media hingga sore hari masih. Menunggu hasil pemeriksa terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer /BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong / Cikijing Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pejabat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kersasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer /BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong / Cikijing Kabupaten Majalengka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara professional memeriksa yang bersangkutan selama kurang lebih selama tujuh jam.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah memanggil tuju saksi dalam perkara ini, dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya. Norma Huku dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik Korupsi…”

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini