Bandung – Kejati Jabar. Bertempat di sekitar Kediaman Rumah Dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jl. Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan penangkapan DPO an. Muhamad Aidil Fitra Saragih oleh Tim Tabur Kejati DIY bersama-sama Tim Intelijen Kejati Jabar, Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
Bahwa terhadap dilakukan penangkapan DPO tersebut dibawa ke kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta.
Bahwa sdr. Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun.
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009 Muhamad Aidil Fitra Saragih bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Reporter: Ronny