Terdakwa Pembunuhan Di Depok Dituntut Mati Oleh Jaksa

0
54

Depokinteraktif.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H pada Senin (21/06)

Adapun 2 berkas tersebut adalah Terdakwa atas nama HAERUDIN Bin ACE (20 tahun / 02 April 2002) alamat Kp. Gunung Dahu Kaler Rt.001/006 Kel. Bantar Karet Kec. Nanggung Bogor ,Pekerjaan Tidak bekerja

Sebelumnya Haerudin (20) didakwa oleh penuntut umum surat dakwaan berbentuk kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih-lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan

Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hal Hal Yang Memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Dan Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai Tidak ada hal yang meringankan sehingga
terdakwa terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya terdakwa atas nama
JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI,
20 tahun / 5 Juli 2000 alamat
Kp. Cibaid Rt. 001/008 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung-Kab. Bogor

Adapun pasal yang didakwakan berbentuk subsidiaritas yakni
Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP

Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian Penuntut umum meyakini
Pasal yang dituntut terbukti adalah Primair Pasal 340 KUHP

Adapun Hal yang menjadi pertimbangkan penuntut umum dalam tuntutan antara lain ,hal Memberatkan :

-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.

-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa

-Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap.

Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut pidana terhadap terdakwa JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI dengan pidana Mati

Serta Barang bukti berupa :
1 (Satu) buah keramik bermotif warna hijau
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah piring plastic
1 (satu) buah tali tambang warna kuning
1 (satu) buah karpet
1 (satu) buah knalpot sepeda motor
1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor
2 (dua) buah cangkul
Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H kepada Depok Interaktif.(ra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini