Terancam Penjara 20 Tahun Kejati Jabar Terima Tahap II Tersangka Investasi Bodong Doni Salmanan

0
5

Bandung – Kejati Jabar . Tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diserahkan oleh Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H hari Selasa tanggal 05 Juli 2022. Melalui Siaran Pers Nomor: PR-023/Kph.2/07/2022 tanggal 05 Juli 2022

Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 05 Juli 2022 bertempat di kantor Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat yang beralamat di Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung, telah
dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas Terdakwa:
Nama : Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Tempat dan tanggal lahir : Bandung/04 Oktober 1998
Umur : 23 tahun
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/tempat tinggal : KP. Ciburial Timur, RT/RW.003/006, Kel. Soreang, Kec. Soreang,
Kab. Bandung, Prov. Jabar (sesuai KTP) dan Jl. Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan, Tatar Candra Resmi No. 11, Kec. Padalarang, Kab. Bandung, Agama : Islam Pekerjaan : Wirawasta, papar Kasi Penkum.

Menurut Kasi Penkum tak kurang dari 126 Barang Bukti menyertai penyerahan Tersangka Doni Salmanan disampaikan oleh Kasi Penkum.

Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara
selama 20 tahun.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini