Tahun Ini, UMK Kota Depok Naik Tertinggi Keempat di Jabar

0
114

DEPOK – Kota Depok menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi ke-4 di Jawa Barat (Jabar). Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.

UMK Kota Depok berada di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan, Kota Subang memiliki UMK terendah di Jabar.

Dalam Keputusan tersebut juga sudah ditetapkan beberapa hal. Antara lain, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Lalu, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 oleh Gubernur Jabar dan masing-masing Bupati atau Wali Kota di Jabar sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, per Selasa (21/06), UMK Kota Depok

2022 naik sebesar Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya berjumlah Rp 4.339.514,73, di Tahun 2022 menjadi Rp 4.377.231.93. Ia berharap, dengan kenaikan UMK tersebut semakin meningkatkan para pekerja dan buruh yang ada di Kota Depok.

“Semoga dengan adanya UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Depok,” tandasnya. (sbd)

Besaran UMK di Daerah Jawa Barat tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini