DEPOK – Toko Minuman Beralkohol yang tidak memiliki izin resmi sesuai Perda Minol Depok, masih terus buka malam hari hingga pagi menjelang subuh, meskipun sudah selama 3 tahun ini dikritik warga Depok.
Toko Minuman Keras partai besar ini lokasinya tidak jauh dari Kantor Walikota Depok. Meski warga sudah sering mengadukan ke Walikota dan Wakil Walikota, namun sepertinya tidak ada tanggapan apapun.
“Kita sering lihat Pol PP Razia ditempat-tempat yang jauh dari Kantor Walikota, tapi kenapa yang di dekat Kantor Walikota toko miras ilegal masih tetap beroperasi,” ujar Gimin, Warga Depok yang tinggal di Kampung Lio.
Hersong aktivis Depok yang paling vokal mengkritik keberadaan Toko Miras di dekat Kantor Walikota, justru malah dilaporkan ke polisi oleh Kepala Satpol PP Depok.
“Pelaporan kepada aktivis yang mengkritisi kinerja itu merupakan upaya kriminalisasi. Karena fakta toko miras itu memang benar ada, bukan hoax atau fiktif yang kami sampaikan,” ujar Munir dari Presidium Aktivis Depok.(ger)