Kab. Bandung,- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berperan penting dalam dunia industri. Sebagaimana diketahui bahwa limbah Industri membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Bila tata kelola air limbah tidak diatur dengan baik, maka lingkungan akan tercemar, risiko bencana pun semakin meningkat. Salah satu solusi terbaik untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan menerapkan IPAL. IPAL merupakan struktur yang dirancang khusus untuk membuang limbah industri, baik biologis maupun kimiawi dari air.
Hari ini Sektor 7 Satgas Citarum Harum menggelar kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis kepada jajaran personelnya tentang pengetahuan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), bertempat di Aula Kantor Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung, Selasa (20/4/2021).
Hadir dalam kegiatan Pelatihan Teknologi Pengolahan Air Limbah Industri yakni Komandan Sektor 7 Satgas Citarum Kolonel Inf Jefson Marisano dan seluruh anggota Sektor 7 serta Tim PT. Pakar IPAL Indonesia Bapak Olin Algifhari.
Dansektor 7 Kolonel Inf Jefson Marisano mengatakan bahwasanya di wilayah Sektor 7 ada beberapa pabrik yang tentunya perlu ada pengontrolan atau pengawasan terhadap limbah industri pabrik tersebut”.
Oleh karenanya, anggota Sektor 7 perlu diberikan pembekalan pengetahuan tentang IPAL. Pembekalan ini diadakan untuk mengenal lebih jauh apa itu IPAL, apa itu limbah dan bagaimana mekanismenya, bagaimana melihat dan mengenali di lapangan serta ada penekanan yang sifatnya mengajak para pelaku usaha untuk lebih sadar, tidak hanya menyalahkan, tapi mengajak para pelaku usaha ke arah yang lebih baik,” terangnya.
Selanjutnya Dansektor katakan, ” pembekalan ini diberikan sebagai ilmu pengetahuan secara teknis dimana tujuannya agar mengetahui secara mendasar teori serta dapat mengaplikasikannya di lapangan “.
Masih menurut Dansektor 7, dengan sendirinya nantinya anggota Sektor 7 dapat melihat secara langsung sarana IPAL industri terutama di bagian outlet dan outfall sebagai bentuk pengawasan yang bersinggungan dengan aliran sungai untuk meminimalisasi adanya pencemaran. Seperti yang diamanatkan di Perpres RI No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan, Pengendalian, Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Persoalan pokok di daerah aliran Sungai Citarum adalah pencemaran limbah industri, maka dengan di gelarnya pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan anggota Sektor 7 Satgas Citarum dalam tugas pengawasan dan mampu mendeteksi secara dini adanya indikasi kecurangan yang dilakukan industri penghasil limbah cair yang dibuang ke aliran sungai,” jelas Dansektor.
Selama digelarnya Pelatihan Teknologi Pengolahan Air Limbah Industri ini berlangsung dipastikan menerapkan protokol kesehatan. (Pendam III/Siliwangi).
Reporter: Rony