DEPOK – Upaya pencegahan korupsi yang Kejaksaan Negeri Depok sangat unik dan direspon positip jajaran Dinas pendidikan Jawabarat
Inovasinya adalah menanamam nilai nilai anti korupsi dan pendidikan sadar uang dengan program “Sekolah Anti Korupsi Jaksa Agung R. Soeprapto” di SMAN 6 Depok, yang nantinya dengan pendidikan anti korupsi ini akan membentuk karakter siswa untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.
Sekolah Anti Korupsi Jaksa Agung R. Soeprapto diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H, Wali Kota Depok Dr. K. H. Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana mengatakan bahwa persemian Sekolah Anti Korupsi di Depok ini adalah hal yang pertama dan menjadi kota pertama di Jawa Barat yang menerapkan sekolah Anti Korupsi.
“Pertimbangannya karena Depok bersentuhan dengan Ibukota Jakarta, kemudian kami juga memilih Depok karena laporan Kejaksaan penting juga untuk menghadirkan ini di pendidikan tingkat atas,” tutur Kajati Jawa Barat pada Selasa (31/05/2022) di SMA Negeri 6 Depok.
Selain itu, Kajati Jawa Barat juga memberikan modul kepada kepada Kepala SMAN 6 Depok, yang berisikan penerapan anti korupsi di mata pelajaran Kewarganegaraan. Dalam mengatasi korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pendidikan, selain pada tingkat SMA dan SMK, nantinya pendidikan anti korupsi juga masuk di jenjang SD dan SMP.
“Mata pelajaran ini akan diberikan pada siswa selama 2 jam pelajaran dalam sepekan,” ujar Kajati Jawa Barat.