Rugikan Negara Miliyaran Rupiah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lakukan penyerahan dan penahanan pelaku Pengajuan kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buah Batu Bandung kepada CV. Masa Jembar tahun 2016. Tersangka PS bersama-sama dengan tersangka AK alias K diduga mengajukan jaminan yang tidak benar (fiktif).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Ir. Priyo Susilo ,MTSP ( Kasatker Kementerian PUPR) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : Print-93/M.2.10/Ft.01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Berdasarkan press release yang diterima, hasil perhitungan dari Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.578.527.240,- (Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah).
Adapun modus yang dilakukan, Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buah Batu Bandung kepada CV. Masa Jembar tahun 2016 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-351/M.2.1/Fd.1/08/2020 tanggal (7/8) 2020)
Pada Tahun 2010 tersangka PS mengajukan Permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi melalui BJB cab Buah BAtu Bandung atas nama CV. Masa Jembar dalam 2 (dua) tahap, pertama Permohonan Kredit Modal Kerja Konstuksi (KMKK) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) surat perjanjian kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) penyedia jasa sebagai grup perusahaan (corporate garantie) dan anggunan berupa 2 (dua) Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan. Selanjutnya Permohonan penambahan anggunan dan kenaikan plafon Kredit Modal Kerja Konstuksi (KMKK) dengan jaminan 2 (dua) Surat Perjanjian Kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Penyedia Jasa sebagai grup perusahaan (corporate garantie) dengan anggunan berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan, diduga jaminan tidak benar atau fiktif.
Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan terhadap Uang Sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), selain itu tim Penyidik juga menyita 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan di beberapa tempat yang berbeda diantaranya 1 (satu) bidang tanah selaus 438 M2 di Kota Bandung , 1 (satu) bidang tanah seluas 88 M2 di Kabupaten Bekasi dan 100 M2 di Kabupaten Bekasi,
Adapun Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 (dua puluh delapan) saksi yang bersasal dari Unsur Karyawan BUMD Bank BJB dan Swasta serta beberapa orang ahli yang merupakan ahli Pidana, ahli Perbankan dan Ahli Kerugian Negara. Dalam perkara ini Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu Ir. Priyo Susilo, MTSP dan Agus Setiawan alias Kenji.
Penahanan terhadap tersangka Ir. Priyo Susilo MTSP dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, namun untuk tersangka Agus Setiawan alias Kenji, dikarenakan tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan, untuk itu Tim Penyidik menghimbau agar tersangka dapat berkerja sama untuk segera memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jika Tersangka tidak kooperatif maka Tim Penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Rony