Bagi seluruh kaum tani Indonesia tanggal 24 september merupakan hari paling bersejarah dan dianggap sangat sakral bahakan dikeramatkan sebagai bulan kemenangan kaum tani Indonesia, setiap tahun dirayakan setiap tahun penuh hikmat, karena enam puluh satu tahun lalu,Presiden Pertama Republik Indonesia,Soekarno melahirkan Undang – Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) yang mengatur tentang sumber daya alam Indonesia dan peruntukannya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita – cita bangsa ini diProklmasikan 17 Agustus 1945.
Soekarno, mengeluarkan UUPA Tahun 1960 secara konseptual bertujuan untuk mengatur peruntukan tanah dan sumber daya alam lainnya secara adil dan merata kepada rakyat Indonesia yang sebagian besar adalah bermata pencarian petani atau lebih tepatnya dengan sebutan negara agraris,sektor pertanian sebagai ujung tombak pembangunan negara untuk mencapai kedaulatan pangan dan menuju kemandirian ekonomi (Berdikari).
UUPA Tahun 1960 merupakan langkah – langkah sangat Progresif dilaksanakan oleh Soekarno yang menempatkan peran Kaum Tani dalam pembangunan bangsa disektor ekonomi mengatasi krisis pangan dengan mendistribusikan tanah kepada petani tidak berpunya sebagai upaya mensejahterakan kehidupan petani yang menghasilkan sumber makanan bagi masyarakat, agar tidak menggantungkan kebutuhan pangan import dari luar negeri.
Menurut, Soekarno kebijakan import dari luar negeri tidak sesuai dengan semangat ekonomi berdikari,melalui UUPA tahun 1960 Soekarno membuka jalan untuk memperluas lahan pertanian dalam mengatasi persoalan pangan dan ketimpangan sosial dengan melindungi kehidupan petani sebagai payung hukum tersebut secara mendasar merubah prinsip – prinsip hukum agraria Kolonial, Melalui pengukuhan hukum adat, pelarangan monopoli penguasaan tanah dan sumber agraria lain, pengikisan praktik feodalisme, serta jaminan kesetaraan hak atas tanah bagi laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Enam Puluh Satu Tahun sudah UUPA tahun 1960 dicetuskan oleh Soekarno sebagai Produk Hukum yang mendukung kesejahteraan Kehidupan Kaum Tani. Tapi, Pemerintah saat ini tidak menjalankan UUPA Tahun 1960 secara serius untuk keberlangsungan hidup Kaum Tani menghasilkan tanaman pangan sebagaimana Pemerintah selalu menggembar – gemborkan Program Ketahanan Pangan Nasional atau Program food estate untuk menyediakan kebutuhan pangan seluruh rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada Korporasi, Kaum Tani Hanya dijadikan sebagai buruh upahan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja yang lebih memberi keleluasaan pada Perusahaan – Perusahaan Besar mengelola lahan tanah selama 90 Tahun.
Undang – Undang Cipta Kerja Tersebut, sangat bertolak belakang dengan UUPA Tahun 1960 yang memberikan Hak Kelola selama jangka waktu paling lama 35 Tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dalam melakukan usaha ditanah negara,sementara Dua Program Refroma Agraria Pemerintah Yakni, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial seperti mandeg ditengah jalan yang katanya langkah – langkah Pemerintah Joko Widodo menyelesaikan Konflik Agraria dan distribusi tanah kepada rakyat nyaris tidak terdengar lagi, lebih disibukan pada Program Pembangunan Infrastruktur jalan tol, pelabuhan, bendungan atau waduk yang justru menjadi ancaman Kaum Tani kehilangan lahan tanah.
Hari Tani Nasional Tinggal beberapa hari lagi, harus menjadi refleksi bagi perjuangan Kaum Tani melakukan Perjuangan Kaum Tani secara politik mendesak Pemerintahan Joko Widodo guna menuntaskan Reforma Agraria dengan mengacu pada UUPA Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 mencabut produk – produk hukum yang membangkrutkan kehidupan Petani salah satunya adalah Undang – Undang Cipta Kerja, mustahil membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, hanya menguntungkan segelintir orang (Oligarki) yang berada dalam lingkaran Kekuasaan Pemerintahan saat ini.
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat
REFLEKSI MENJELANG HARI TANI NASIONAL 24 SEPTEMBER 2021
Bagi seluruh kaum tani Indonesia tanggal 24 september merupakan hari paling bersejarah dan dianggap sangat sakral bahakan dikeramatkan sebagai bulan kemenangan kaum tani Indonesia, setiap tahun dirayakan setiap tahun penuh hikmat, karena enam puluh satu tahun lalu,Presiden Pertama Republik Indonesia,Soekarno melahirkan Undang – Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) yang mengatur tentang sumber daya alam Indonesia dan peruntukannya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita – cita bangsa ini diProklmasikan 17 Agustus 1945.
Soekarno, mengeluarkan UUPA Tahun 1960 secara konseptual bertujuan untuk mengatur peruntukan tanah dan sumber daya alam lainnya secara adil dan merata kepada rakyat Indonesia yang sebagian besar adalah bermata pencarian petani atau lebih tepatnya dengan sebutan negara agraris,sektor pertanian sebagai ujung tombak pembangunan negara untuk mencapai kedaulatan pangan dan menuju kemandirian ekonomi (Berdikari).
UUPA Tahun 1960 merupakan langkah – langkah sangat Progresif dilaksanakan oleh Soekarno yang menempatkan peran Kaum Tani dalam pembangunan bangsa disektor ekonomi mengatasi krisis pangan dengan mendistribusikan tanah kepada petani tidak berpunya sebagai upaya mensejahterakan kehidupan petani yang menghasilkan sumber makanan bagi masyarakat, agar tidak menggantungkan kebutuhan pangan import dari luar negeri.
Menurut, Soekarno kebijakan import dari luar negeri tidak sesuai dengan semangat ekonomi berdikari,melalui UUPA tahun 1960 Soekarno membuka jalan untuk memperluas lahan pertanian dalam mengatasi persoalan pangan dan ketimpangan sosial dengan melindungi kehidupan petani sebagai payung hukum tersebut secara mendasar merubah prinsip – prinsip hukum agraria Kolonial, Melalui pengukuhan hukum adat, pelarangan monopoli penguasaan tanah dan sumber agraria lain, pengikisan praktik feodalisme, serta jaminan kesetaraan hak atas tanah bagi laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Enam Puluh Satu Tahun sudah UUPA tahun 1960 dicetuskan oleh Soekarno sebagai Produk Hukum yang mendukung kesejahteraan Kehidupan Kaum Tani. Tapi, Pemerintah saat ini tidak menjalankan UUPA Tahun 1960 secara serius untuk keberlangsungan hidup Kaum Tani menghasilkan tanaman pangan sebagaimana Pemerintah selalu menggembar – gemborkan Program Ketahanan Pangan Nasional atau Program food estate untuk menyediakan kebutuhan pangan seluruh rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada Korporasi, Kaum Tani Hanya dijadikan sebagai buruh upahan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja yang lebih memberi keleluasaan pada Perusahaan – Perusahaan Besar mengelola lahan tanah selama 90 Tahun.
Undang – Undang Cipta Kerja Tersebut, sangat bertolak belakang dengan UUPA Tahun 1960 yang memberikan Hak Kelola selama jangka waktu paling lama 35 Tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dalam melakukan usaha ditanah negara,sementara Dua Program Refroma Agraria Pemerintah Yakni, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial seperti mandeg ditengah jalan yang katanya langkah – langkah Pemerintah Joko Widodo menyelesaikan Konflik Agraria dan distribusi tanah kepada rakyat nyaris tidak terdengar lagi, lebih disibukan pada Program Pembangunan Infrastruktur jalan tol, pelabuhan, bendungan atau waduk yang justru menjadi ancaman Kaum Tani kehilangan lahan tanah.
Hari Tani Nasional Tinggal beberapa hari lagi, harus menjadi refleksi bagi perjuangan Kaum Tani melakukan Perjuangan Kaum Tani secara politik mendesak Pemerintahan Joko Widodo guna menuntaskan Reforma Agraria dengan mengacu pada UUPA Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 mencabut produk – produk hukum yang membangkrutkan kehidupan Petani salah satunya adalah Undang – Undang Cipta Kerja, mustahil membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat, hanya menguntungkan segelintir orang (Oligarki) yang berada dalam lingkaran Kekuasaan Pemerintahan saat ini.
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat