PT Tirta Asasta Depok Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax

0
198

DEPOK – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) pada 3 Febuari 2025 mengimbau seluruh pelanggan untuk segera melakukan pemutakhiran data pribadi mereka sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pajak, khususnya dalam era sistem perpajakan Coretax. Pemutakhiran data ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat perusahaan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap pelanggan untuk dilaporkan dalam laporan perpajakan.

Langkah ini terkait langsung dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan air bersih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 40 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk air bersih, yang berlaku bagi pelanggan yang memenuhi syarat tertentu.

Sebagai bagian dari penerapan kebijakan perpajakan terbaru, pemadanan NIK-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga menjadi salah satu langkah krusial untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan satu identitas tunggal, proses administrasi pajak akan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Ini akan mempermudah pelanggan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta mendukung pengawasan pajak yang lebih baik oleh pemerintah.

“Pemutakhiran data pelanggan ini sangat penting agar kami dapat memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar administrasi perpajakan dan pelayanan air bersih dapat berjalan dengan lebih efisien,” kata M Olik, Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda).

Pelanggan dapat melakukan pemutakhiran data dengan cara yang sangat mudah, yaitu cukup memindai QR Code yang diberikan atau dapat mengakses tautan berikut:

[http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta](http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta). Setelah itu, pelanggan diminta untuk mengisi data yang diperlukan melalui formulir online yang tersedia di Google Form.

PT Tirta Asasta Depok mengimbau seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan PT Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan.

 

Tentang PT Tirta Asasta Depok:

PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) adalah perusahaan milik Pemerintah Kota Depok yang menyediakan layanan distribusi air bersih kepada masyarakat Kota Depok. Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, PT Tirta Asasta Depok selalu berupaya untuk mengimplementasikan teknologi terbaru serta mematuhi peraturan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.(NK)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini