DEPOK – Ternyata benar-benar melanggar peraturan dan perizinan, tapi sudah membangun bangunan besar tempat usaha. Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia akhirnya di SEGEL oleh Pemerintah Kota Depok pada Jumat (21/2/2025).
Atas ketegasan Pemkot Depok dalam menyegel pelaku usaha yang nakal dan menabrak aturan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Presidium Aktivis Depok menyatakan salut untuk kinerja 1 hari Supian-Chandra.
Namun penyegelan itu belum berdampak apa-apa bagi penyelamatan Garis Sempadan Sungai Ciliwung karena bangunan yang sudah terlanjur dibangun di area ruang terbuka hijau sempadan sungai tersebut masih belum dibongkar.
Menurut Koordinator Presidium Aktivis Depok, Tora Kundera, pelanggaran terhadap GSS Ciliwung dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, bencana alam, longsor dan penyempitan area resapan.
“Kami meminta Bung atau Kamrade Chandra, dimana beliau juga mantan aktivis mahasiswa untuk tidak takut kepada pengusaha nakal yang berani menabrak-nabrak aturan. Kami minta Bung Chandra berani menindak tegas dengan membongkar bangunan yang memakan ruang terbuka hijau GSS Ciliwung,” ujar Tora Kundera, mantan aktivis PRD PRD dan 98.
Sebelumnya, Kamis (20/2), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, membenarkan bangunan rumah makan tersebut belum memiliki serangkaian dokumen perijinan.
Ia menyebutkan berkas perijinan yang belum diurus oleh pihak RM Sambal Bakar Indonesia di antaranya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Siteplan, Rekomendasi Teknis dari beberapa Dinas terkait, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Infonya pekan depan akan grand opening, tapi izinnya belum diurus. Sampai saat ini IMB-nya belum ada, hanya mengajukan permohonan IPR aja,” ungkap Suryana.(ss)