Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di PT Posfin

0
23

Bandung, 28 Maret 2022
Pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib telah berlangsung sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (pengelolaan layanan Pospay) yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja.

Sidang berlangsung secara marathon, di mana sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenky Alex Roberto yang merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana.

Selanjutnya sidang kedua atas nama terdakwa Muhammad Tarmizi dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim di mana dalam putusan sela tersebut hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Terakhir sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Robba Akhyada, Sonny Marten dan Rico Deniza Candra, dan yang terakhir.

Susunan Tim Jaksa Penuntut Umum yakni:
1. Rahman Firdaus, SH
2. Ardianita Febriniarty Djafar, SH.,MH
3. Endah Kusumaningrum, SH.,MH
4. Usa, SH
5. Dwi Suprihatin, SH.,MH
6. Sukmadi, SH
Bahwa dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN Sdr Soeharto (alm) dan Manager Keuangan dan Akuntansi PT POSFIN Sdr Rico Deniza Candra bersama dengan para terdakwa lainnya dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000,- ;
2. pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000,-;
3. penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17.000.000.000,-;
4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN sebesar Rp 4.280.000.000,-;
5. Pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp. 9.200.000.000,-.

Persidangan berjalan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan secara daring.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini