Perkara a.n Tersangka Habib Assayyid Bahar Bin Smith Dan Tatan Rustandi Dalam Perkara Penyebaran Berita Bohong Siap Untuk Disidangkan

0
6

Bandung – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (P-31) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (21/3/2022) siang.

Tersangka a.n Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Tempat dilangsungkannya persidangan yang sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas nama terdakwa a.n Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi diantaranya:
– Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat;
– Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online) namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19
– Sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakn apabilaperkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan diluar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung;
– Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini