DEPOK – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr Mia Banulita menyampaikan capaian korps Adhyaksa pada tahun 2022. Dimana pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Depok memiliki 77 orang pegawai yang terdiri dari 38 orang Jaksa dan 39 Staf Pegawai Tata Usaha, selain itu dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan Negeri Depok memiliki pejabat struktural sebagai berikut :
Kepala Kejaksaan Negeri Depok – Dr. Mia Banulita, S.H., M.H.
Kepala Sub Bagian Pembinaan – Tohom Hasiholan, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen – Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum – Arief Syafrianto, S.H., M.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus – Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara – Donald Tj Situmorang, S.H., M.H.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan – Muhammad Adib Adam, S.H.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan berbagai macam inovasi serta peningkatan sarana prasarana, selain itu terdapat ruang konsultasi dan pelayanan publik dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga integritas pegawai dalam pelaksaan kewenangannya.
Mia menambahkan ragam inovasi dalam peningkatan pelayanan telah dilakukan Kejaksaan Negeri Depok antara lain jaksa piket pada posko pelayanan terpadu di balai kota Depok, ada juga inovasi peningkatan pemahaman hukum melalui sarana podcast Sanubari, pembentukan sekolah anti korupsi, membentuk kecamatan binaan hukum. Selanjutnya sebagai wujud menjaga Toleransi di Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk klinik toleransi yang berfungsi turut untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Kemudian sebagai Langkah preventif dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban umum sebagaimana kewenangan kejaksaan melalui seksi intelijen telah dilaksanakan 7 kegiatan penerangan hukum, 6 Kegiatan jaksa masuk sekolah, 2 kegiatan Jaksa Menyapa, dan 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dengan jumlah masyarakat Depok sebanyak 954.990 penduduk laki-laki dan 947.169 penduduk perempuan.
Selain melakukan berbagai upaya preventif, Kejaksaan Negeri Depok juga telah melakukan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perincian yakni Penyidikan : 1, Penuntutan : 4, Eksekusi : 2 dan telah dilakukan penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp 81.550.000,- dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- Atas nama Terdakwa Wahyu Nugroho, S.Pd.
Selanjutnya melalui bidang Datun tahun 2022 Kejari Depok selamatkan keuangan negara Lebih satu triliyun rupiah melalui pendampingan meliputi SKK litigasi sebanyak 144 SKK, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, Yankum 32, dan telah memberikan sebanyak 88 pertimbangan hukum.
Untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.005.536.500.000.000 dan pemulihan keuangan negara Rp. 21.966.797.118
Selanjutnya untuk tindak pidana umum telah menerima 660 spdp, 520 dilakukan tahap satu, tahap dua sebanyak 446 berkas, 436 perkara telah dilakukan eksekusi, 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, dan upaya restorativ justice 1 perkara pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk kinerja seksi barang bukti pada tahun 2022 telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian Shabu sebanyak 695,70105 gr, 38.872,6484 gr ganja, uang palsu sebanyak 1170 lembar, senjata tajam sebanyak 33 buah, handphone sebanyak 125 buah, dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 9 tablet, LSD 2 Blot.
Kemudian melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan Total PNBP Rp 99.077.000,-
(Korlip: Tora)