DEPOK – Maraknya peredaran Minuman Beralkohol (Miras) secara ilegal di Kota Depok, dan bahkan sudah bertahun-tahun di Dekat Kantor Walikota Depok, membuat masyarakat geram.
Pengamat Sosial dan mantan aktivis mahasiswa, Ricky Hafidz, mengatakan bahwa minuman keras beralkohol yang beredar di Kota Depok sudah sangat meresahkan, peredaran nya tidak hanya ditempat tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tegas dalam menentukan spot/lokasi sesuai yang tertuang pada pasal 13 point a,b dan c serta pasal 14 ayat 1 dan 2 dengan tegas dilarang peredaran nya di berbagai tempat dan apalagi dengan dalih kesehatan itu dilarang dalam Perda tersebut, lalu di pasal 15 Perda No 6 Tahun 2008 yg melarang menjual Miras di bawah umur atau dibuktikan dengan KTP pun tidak pernah di jalankan sesuai mekanisme Perda.
Beredar pesat nya miras dan tindak kejahatan yang terjadi akibat konsumsi miras pun masih tinggi khususnya dikalangan anak remaja, lalu di mana peran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam mengawal amanah Perda tersebut? Apakah hanya Pihak Kepolisian yang melaksanakan ketertiban dan mengawal Perda? Tidak.
Satpol PP justru menjadi bagian dari penindakan sesuai yang diamanahkan oleh Perda apalagi miras tanpa ijin yang jelas ilegal peredarannya dan itu menjadi tupoksi dari Satpol PP, namun Satpol PP terkesan pasif dalam mengawal teknis lapangan nya hingga peredaran miras berada di dekat kantor walikota, ini benar-benar sudah tak masuk logika ibarat “semut terlihat di seberang sungai, gajah tak terlihat di depan mata” yang menjadi pertanyaan masyarakat ialah memang tidak mengetahui, tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu, sehingga hal ini membuat geram masyarakat, Ulama dan aktivis di Kota Depok melihat peredaran Miras yang semakin bebas tanpa pembatas tanpa ada ruang penindakan dari Pemerintah khususnya Satpol PP.
“Polemik masalah Miras kalo kita “Fair” ini kesalahan dari Pemerintah Kota Depok khususnya Satpol PP, karena Perda sudah dikeluarkan bertahun-tahun lalu namun peredarannya masih besar, dan ketika ada warga masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut, langsung di kriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik, ini kan seperti feodalistik sektoral,” ujar Ricky pada FORWID (Forum Wartawan Investigasi Depok.(m-20)