Pelimpahan Tahap II Perkara a.n Tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith Dan Tatan Rustandi Dalam Perkara Penyebaran Berita Bohong

0
4

Bandung, Kajati Jabar – Bertempat di Ruang Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 748, Kota Bandung, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron serta mengingat status PPKM Level 3 Kota Bandung, telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Perkara Tindak Pidana Umum dari penyidik Polda Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan Tersangka yakni HB. Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi.

Tersangka a.n Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube a.n TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap Terdakwa TATAN RUSTANDI Bin (Alm) OYI SOPAND dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari, sedangkan Terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan di Polda Jabar untuk menghindari kerumunan mengingat saat ini sedang tingginya kasus Covid-19 di wilayah Kota Bandung.

Seluruh proses Tahap II dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Tahap II telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini