Sebelumnya LSM PMPR (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat) yang digawangi Rohimat alias Kang Joker pertanyakan nasib puluhan pensiunan pegawai PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). “Alhamdullilah, sudah direalisasikan. kalaupun masih ada yang belum dibayarkan. sampai mendengar keluhan tambahan,” ungkap Kang Joker, di sela pertemuan dengan para pensiunan, Senin, (23/08/2021), Di Aula Posyandu, Desa Neglawangi, Kampung/Perumahan Sedep, Kecam,atan Pangalengan, Kab. Bandung.
sedikit kasih ilustrasi perjalanan ke kampung pensiunan yang mengasikan ini. dengan suasana pedesaan dan perkebenan teh, tim PMPR dan para pewarta sambil bercanda di dalam mobil menikmati jalan yang tidak rata mulusnya. sekali-kali berhenti hanya ingin meredakan otot, membeli bensin atau keperluan masing masing.
kembali di suasana pertemuan, munculnya keluhan lagi membuat suasana hening serius berubah tak teratur dengan ucapan masyarakat yang tidak bisa berhenti dan saling menunjukan bukti.
Kerut kening dan mata terfokus ke setiap para pensiun yang sudah masuk usia senja mengeluarkan unek-uneknya. para pewarta dan tim PMPR merangkum beban mereka selama ini, yang begitu menyayat hati. “tolong kami kmbali, pertanyakan kepada para pengurus PTPN VIII kapan SHT (Santunan Hari Tua) akan cair, kenapa buku rekening kami tidak jelas laporannya paska dicetak tanpa pernah menarik uang dari berbagai Bank BUMN. Selain itu, adanya pemotongan gajih pension bahkan hilangnya jejak koperasi di bawah naungan pengurus perkebunan sedep PTPN VIII, keluh seorang perwakilan masyarakat.
tim media langsung menanyakan ke gigihan PMPR melakukan kepedulian dan akan melakukan apa lagi usai semua keluhan tercurahkan. kata Kang Joker semata-mata ini adalah ibadah. motto kami pantang mundur jika ada kegelisahan masyarakat atas tindakan atau kegiatan para oknum yang merugikan orang banyak. jika bukan kami, siapa yang peduli. padahal kasus ini sudah puluhan tahun.
lanjut Kang Joker, apalagi sekarang banyak keluhan baru yang mebuat aneh kami. apakah ini perlu di diamkan, atau didobrak sampai keprihatinannya ada di meja presiden. “biar tahu PTPN VIII bahwa kami tidak main-main. sangat miris jika benar ada pembodohan dan praktek para oknum PTPN VIII, siapapun itu ! tegas Rohimat disaksikan para pengrus PMPR lain sambil berseru siap berjuang sambil mengepalkan jari tangan symbol semangat.
Setelah tahu semua, kami dari PMPR akan melaporkan kepada lembaga-lembaga tertinggi di republic ini. Misalkan mengajak audensi terhadap lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombusdman Perwakilan Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Negara. “ kami akan bawa isu ke nasional. Niar masyarakat tahu tentang keluhan para pensiunan perkebunan sedeup PTPN VIII dan mungkin di perkebunan lainnya yang ada di bawah naungan PTPN VIII. Biar selesai dan mereka bisa merasakan hasil keringat mereka selama puluhan tahun, tambah Kang Joker.
Sementara itu, di tempat yang sama ketua PMPR Kab. Bandung Yosep menerangkan bahwa keluhan itu masih dianggap garis besar tentang prilaku oknum di bawah naungan PTPN VIII. Jika dibongkar banyak hal hal kenakalan kecil. Tapi lihat saja nanti, jika ada pertemuan dengan para penentu PTPN VIII akan saya sampaikan, cetus Kang Yosep.
Disisi lain, para pewarta sebelum pencairan dana Asuransi Tenaga Kerja sebagian para pekerja pension, pernah melayangkan surat konfirmasi kepada Venny yang mengaku salah satu karyawan PTPN VIII lewat pesan media sosial whatsaap di nomor 62 811-2127-*** pada tanggal 4 Agustus 2021.
Pertanyaannya adalah 1. Apakah benar perihal yang diusung PMPRI terkait dengan pencairan dana pensiun sebagian para pekerja di PTPN VIII akan dicairkan ?
2. Kenapa Belum Terealisasi Dana Astek dan Gaji Pensiunan PTPN VIII Kebun Sedep yang merugikan Masyarakat. Padahal sudah dijanjikan?
3. Kenapa surat PMPRI yang sudah melayangkan kepada Kementerian BUMN, KPK dan Sekretaris Negara, tidak dijawab sesuai aturan pemerintah ?
4. Perlu diakui adanya aturan dasar dari ; Undang-undang No. 03 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang No. 20 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang No. 24Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PP No. 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Bahwa PTPN VIII telah melanggar ?
5 . Atas dasar keterangan Masyarakat/Pensiunan PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung, mereka sudah memenuhi syarat untuk pencairan Astek, namun pihak PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung dari beberapa tahun yang lalu. Tapi kenapa mereka harus menunggu dan tidak ada informasi akurat. Apakah ada permasalahan keuangan ?
6. Selain itu, ditemukan juga bahwa ada Dugaan Pemotongan Gaji Pensiun dengan alasan untuk uang pengelola. “Pertanyaan nya adalah dasarnya apa? Dan siapa pengelola tersebut ?
7. Dari keluhan masyarakat. Ada asumsi bahwa ada dugaan penggelapan uang Asuransi (Astek) dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan PTPN VIII ?
Dari tujuh pertanyaan ini pihak PTPN VIII yang diketahui Venny hanya menjawab sedang dikonfirmasi dengan atasan atau penentu kebijakan. Hingga saat ini belum ada jawaban apapun dari PTPN VIII.
Reporter: Ronny