DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP di Indonesia gratis.
Melalui putusannya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas dasar itu, MK pun memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah negeri dan swasta.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Torben Rando, Ketua Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat (KAPUR) berharap pemerintah di semua daerah bisa langsung menerapkan di tahun 2025 ini, seperti di Jakarta yang sudah memulai.
“Perjuangan untuk pendidikan gratis sesuai amanat UUD 1945 memang seharusnya hingga 12 tahun Wajib belajar, namun alhamdulillah sudah ada progres putusan MK 9 tahun wajar dikdas gratis,” ujar Torben Rando, yang juga mantan aktivis 98 dan PRD.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok sudah dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban. Masyarakat Depok sangat menantikan agar putusan MK ini bisa dijalankan tahun ajaran 2025/2026 ini.(nia)