DISDIKJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) yang telah berkomitmen menerapkan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan. Jabar menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan regulasi tentang pendidikan antikorupsi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam kegiatan Koordinasi Implementasi Pelaksanaan Pendidikan Anti-Korupsi di Jabar di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jln. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).
Aida menjelaskan, pasca-diterapkannya regulasi, ada lima tahapan implementasi pendidikan antikorupsi yang harus dijalankan. Yakni, menyusun rencana kerja, mengalokasian anggaran, sosialisasi dan peningkatan kompetensi kepala sekolah/guru terkait, pendataan sekolah serta monitoring evaluasi.
Aida mengatakan, setelah memiliki regulasi, tahap selanjutnya harus dipastikan bahwa pendidikan antikorupsi sudah benar-benar diimplementasikan di semua satuan pendidikan di Jabar.
“Sudah ada beberapa sekolah yang mengimplementasikan. Kami hanya mengingatkan kepada satuan pendidikan yang belum mengimplementasikan untuk segera melakukan,” ujarnya.
Ia manargetkan, tiga tahun ke depan seluruh satuan pendididikan telah benar-benar mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
Aida mengatakan, pendidikan antikorupsi tidak akan berjalan jika tidak didukung oleh lingkungan. Sehingga, ia mendorong kepada guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah untuk menerapkan perilaku antikorupsi. “Semua harus memastikan pendidiakn antikuropsi berjalan efektif dengan memberikan teladan,” ungkapnya.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya sangat mendukung penerapan pendidikan antikorupsi. “Semua yang diharapkan oleh KPK beberapa memang sudah hadir di satuan pendidikan. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkannya,” pungkasnya.
Reporter: Rony