Melalui Restorative Justice, Tiga Pria Pencuri Besi PT KAI di Subang Dibebaskan Oleh Kejati Subang

0
7

SUBANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan upaya restorative justice terhadap pelaku pencurian besi bekas milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pelaku pencurian kini sudah dibebaskan usai berdamai dengan PT KAI.

“Upaya perdamaian antara pihak PT KAI  degan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa, telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Jumat 14 Januari 2022.

Perdamaian antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili manager aser Daop 3 Cirebon dan head litigation manajer pada 22 Desember 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itupun diterima oleh pihak PT KAI.

“Dalam perdamaian itu para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain,” tutur Dodi.

Pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua orang rekannya itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Ketiganya melakukan upaya pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI yang beralamat di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Kasus ini berlanjut hingga masuk ke meja hijau. Namun di tengah berjalannya proses, Penuntut umum berinisiasi untuk melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. Perdamaian pun terjadi antara kedua belah pihak.

Usai dilakukannya perdamaian, Kejaksaan Negeri Subang melakukan gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana pada 30 Desember 2021.

“Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” tutur Dodi.

Dodi menjelaskan adapun disetujuinya restorative ini karena memenuhi beberapa persyaratan antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Setelah restorative justice tersebut disetujui, sambung Dodi, Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Pada 31 Desember 2021, ketiga terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang.(DD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini