MAKI Akan Gugat Kejaksaan Agung Karena Tidak Jerat RBS

 

JAKARTA, – Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, salah satunya kasus timah yang berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, misal hanya pencabutan ijin, denda, atau larangan ekspor (administrative penal law), maka; mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Boyamin Saiman menegaskan, bahwa; seharusnya para aparat penegak hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini, akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang tentu saja sangat besar pula,” ungkap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin Saiman menegaskan; Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu dan tidak ada, juga tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu, untuk melawan para koruptor. Bukan bikin ‘Drakor’, pengalihan kejalur yang seharusnya dilakukan.

“Keroyok dan Ganyang itu para Koruptor!” tegas Boyamin.

MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya, seperti; KPK dan Kepolisian turut dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung, apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar, yaitu; inisial ‘RBS’. Pertengahan bulan Juni 2024 gugatan Praperadilan akan didaftakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi!” pungkas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman. (JI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini