LSM BRANTAS : Minta Jaksa Agung Tolak Intervensi Pihak Manapun atau siapapun terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

0
88

Bandung. Jabar interaktif
Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi Tatar Sundah (LSM BRANTAS) meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menolak dengan tegas segala upaya intervensi dari pihak manapun atau siapapun terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait adanya salah satu Anggota DPR RI dari Komisi III yang melakukan kritik untuk memecat/mengganti/mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang rapat dengan menggunakan bahasa Sunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM BRANTAS, Wanwan Mulyawan “Pernyataan Sikap Atas Kritikan Saudara Arteria Dahlan Kepada Jaksa Agung Terkait Minta Dipecat/Memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Yang Rapat Menggunakan Bahas Sunda” pada hari Rabu tanggal 19 Januar 2022.

Menurut DPP LSM BRANTAS mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi tidak bisa dengan tidak suka secara pribadi karena perlu sejumlah aturan dan ketentuan.

“Bahwa penilaian terhadap Kapasitas, Kapabilitas, Prestasi, Integritas dan Loyalitas Kepala Kejaksaan Tinggi adalah penilaian akumulasi atas track record jenjang karir Jaksa yang tidak bisa dicopot/dipecat/diganti melalui kritikan dengan penilaian yang tidak objektip dan tendensius serta diduga disetting untuk mencopot dengan alasan ketidaksukaan pribadi,” tegas Wanwan Mulyawan.

Masih menurut DPP LSM BRANTAS, Jaksa Agung harus menolak dan mengabaikan kritik Arteria Dahlan.

“Demi tegaknya dan kokohnya marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan ini kami meminta dengan hormat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia menolak dan mengabaikan kritik dari Arteria Dahlan,” kata Wanwan.

Sebaiknya Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

Meminta saudara Arteria Dahlan untuk berjiwa besar dan mengakui kekhilafannya dengan meminta maaf atas perkataan yang telah membuat gaduh serta melukai hati masyarakat Sunda,” tutur Ketua Umum LSM BRANTAS.

Atas nama LSM BRANTAS, “Meminta dengan hormat kepada Ketua Umum partai PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri untuk mengganti atau mem-PAW saudara Arteria Dahlan  atau mengalihkannya dari Komisi III ke Komisi lainnya, sebagaimana pernah dilakukan terhadap Ribka Tjiptaning dari Komisi IX ke Komisi VII DPR RI,” pungkasnya.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini