Indramayu, Jabarinteraktif.com
Kodim 0616/Indramayu respon cepat pengaduan masyarakat terkait peredaran obat obatan terlarang dan berhasil membekuk 2 orang pengedar dan 2 orang pembeli di wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu (05/08/2023).
Demikian disampaikan Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto saat pers konferensi di Makodim 0616/Indramayu, Minggu (06/08/2023).
Pengaduan Masyarakat terkait obat terlarang yang meresahkan masyarakat langsung direspon dan personel Kodim 0616/Indramayu bergerak ke wilayah yang sampaikan oleh masyarakat.
“Atas pengaduan tersebut personel Kodim 0616/Indramayu pada Sabtu malam Minggu (05/08) berhasil membekuk 2 orang pengedar dan 2 orang pembeli yang diduga sedang bertransaksi obat terlarang,” jelas Dandim.
Dari ke empat orang tersebut berhasil di amankan barang bukti 13 tablet tramadhol hci, 344 tablet hexymer, uang hasil penjualan Rp.202.000 (dua ratus dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dan satu buah Gunting.
“Saat dilakukan pemeriksaan salah satu pembeli sudah mengkonsumsi obat tersebut sejak kelas 4 SD hingga sekarang sudah berusia 40 tahun dan salah satu penjual juga sudah berjualan selama itu juga,” ucap Dandim.
Untuk para terduga pelaku pengedar dan pembeli berikut barang bukti malam itu juga diserahkan ke Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.
Call Center Pangdam III/Siliwangi yang sudah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu memang jitu, aduan langsung dari Masyarakat langsung di Respon cepat dan langsung bergerak oleh Kodim 0616 Indramayu.
“Kami berharap kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke Call Center yang sudah kita pasang diseluruh wilayah kabupaten Indramayu,” ujar Dandim. (Pendam III/Siliwangi).
Reporter: Ronny