Ketua PWI Depok Konfrensi Pers Tentang Laporannya Ke Polres

DEPOK, – Ketua PWI Kota Depok, Tardip Panggabean,SH.,MH menggelar konfrensi pers terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya selaku Ketua PWI dan Orgaisasinya, pada hari Jum’at (1/5) di Kedai Arek Kawasan Cilodong Kota Depok.

Dalam konfrensi pers tersebut Tardip menyatakan bahwa dirinya tidak terima dengan penghinaan tersebut, dan akhirnya melaporkan oknum wartawan berinisial ‘Rus’ ke Polresta Metro Depok dengan no: LP /999 / K / IV / 2020 / PMJ / Restro Depok. Pasal yang dilaporkan kepada Polres Depok yaitu tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, Pasal 45, 27, uu no 19 thn 2016 tentang ITE.

“Tindakan laporan terebut atas rekomendasi dari PWI Jabar. Proses hukum lanjut terus. Secara pribadi saya sudah memaafkan. Namun proses hukum tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku”, tambah Tardip.

Acara konferensi pers tersebut sekaligus silahturahmi PERS DEPOK BERSATU yang dihadiri oleh insan pers dari organisasi dan komunitas wartawan di Depok, yaitu: PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), PWOIN (Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara), FORWARD (Forum Wartawan Depok), JAWARAK (Jaringan Wartawan Kota Depok), DJC (Depok Journalist Club), MPD (Mitra Pers Depok) , dan Sekber Wartawan Kota Depok.

Arek Ketua FORWARD dalam sambutanya juga mencoba menanggapi kasus tersebut. “Saya berharap kita sebagai rekan seprofesi hendaknya bisa tetap solid, dan tidak boleh saling menghina apalagi mengecilkan orang lain. Apabila masih bisa di tempuh jalan mediasi dan perdamaian mari berdamai. Dan tolong kita jangan saling menghina dan melecehkan satu sama lain. Tetapi hendaknya tetap kompak dan saling menghargai,” ucap Arek.(st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini