Bandung Barat (Jabar Interaktif)
Kasus penganiayaan terhadap wartawan kerap terjadi banyak kekerasan terhadap wartawan disebabkan oleh masalah pada waktu liputan. Di indonesia terdapat UU kekerasan wartawan pada pasam 8 UU 40 Tahun 1999 yang berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum” sama artinya dengan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Wartawan yang sudah menunjukan identitasnya atau tanda kewartawanan tidak boleh dianiaya, serta peralatanya tidak boleh dirampas. Yang disayangkan peristiwa semacam itu masih saja terjadi.
Seperti yang dilakukan pemilik Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa, Yeane Thania Febriyane yang memperlihatkan perilaku sangat kurang memiliki etik sebagai seorang Kepala Yayasan Pendidikan terhadap wartawan Tabloidpilarpost.com ketika sedang melakukan tugas jurnalisnya, pada Selasa (30/11/2021).
Bukannya mendapatkan jawaban dari konfirmasi terkait penahanan ijazah siswa, Yeane malah mengusir wartawan keluar dari lingkungan sekolah SMK Tunas Bangsa yang berlokasi di jalan H. Gopur, nomor 162, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, pada saat wartawan mengambil gambar video, Yeane malah membentak, menunjuk-nunjuk muka wartawan hingga berupaya merampas handphone wartawan sampai terjatuh.
Dalam rekaman video berdurasi 01.53 itu juga terlihat jelas, sosok Kepala Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa beserta beberapa guru mengintimidasi dan mengintervensi alumni SMK Tunas Bangsa jurusan permesinan kelulusan angkatan tahun 2009/2010 yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah atas dasar belum melunasi administrasi yang belum dibayarkan. Dan mengatakan bahwa didampingi oleh wartawan itu hukumnya “HARAM”.
Selain itu, setelah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan, dalam video tersebut juga sangat jelas, seorang guru SMK Tunas Bangsa mengunci pintu gerbang sekolah supaya wartawan tidak bisa datang kembali dan melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis.
Dari peristiwa itu, akhirnya wartawan melaporkan ke pihak Redaksi Tabloidpilarpost.com atas kejadian yang menimpanya. Dua hari kemudian, pada Jum’at, 3 Desember 2021, Redaksi akhirnya melayangkan Surat Somasi ke pihak SMK Tunas Bangsa, dan menembuskan Surat Somasi tersebut kepada Polres Cimahi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai bahan informasi.
Sampai dengan saat ini, pihak sekolah SMK Tunas Bangsa belum sama sekali berupaya melakukan komunikasi kepada wartawan bahkan ke pihak Redaksi sekalipun. Padahal nomor handphone sekaligus nomor WhatsApp wartawan ada pada buku tamu SMK Tunas Bangsa, pada saat mengisi buku tamu, dan nomor handphone Biro Hukum Media Tabloidpilarpost.com juga terlampir dalam Surat Somasi itu.
Selanjutnya, wartawan dan Pimpinan Redaksi Tabloidpilarpost.com, mengkonfirmasi Kapala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Kejuruan Disdik Provinsi Jabar, Edi Purwanto melalui pesan aplikasi WhatsApp, terkait adanya Surat Somasi dari Media Tabloidpilarpost.com. Edi mengaku sudah menindaklanjuti Surat Somasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas (KCD 6) agar permasalahan ini terselesaikan, namun sampai hari Kamis (23/12/2021), belum juga ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan.
“Sudah saya sampaikan, bahkan sudah ditangani kasie nya, awalnya ketemu nya rabu , namun janjian nya mau hari ini .. saya belum ada info nya lagi,” kata Edi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dan sebelumnya, pada Rabu (22/12/2021), Pimpinan Redaksi Tabloidpilarpost.com juga sudah mengkonfirmasi pihak KCD 6, terkait pertemuan yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tapi pihak KCD 6 malah mengatakan, “Saya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah SMK Tunas Bangsa, untuk kelanjutannya silahkan bapak selesaikan oleh kedua pihak,” ujarnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Mengetahui hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (DPP LSM PEMUDA), Ungkap Marpaung menanggapi dan menyesalkan atas ketidak respeknya pihak sekolah kepada kawan-kawan jurnalis. Bahkan sampai terjadi pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Yayasan Pendidikan Tunas Bangsa.
“Kawan-kawan jurnalis inikan sebagai corong, sebagai pembawa suara, harusnya lebih dihargai, diberikan penghargaan yang selayaknya, tidak untuk dilecehkan. Makanya kami sering mendapati banyak permasalahan, mulai dari pelecehan terhadap jurnalis, pekerjaan-pekerjaan mereka yang bermasalah, sampai dengan ijazah-ijazah siswa yang kita tahu masih tertahan disekolah-sekolah,” bebernya, Minggu (26/12/2021) malam.
Dari banyaknya permasalahan itu, menurut Ungkap Marpaung hal ini menjadi tidak baik untuk dunia pendidikan di mata masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun aksi, unjuk rasa solidaritas terhadap jurnalis di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pada hari selasa (28/12/2021).
“Kami akan lihat situasi, kita juga sudah merancang untuk turun aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk membuka mata hati orang-orang yang bergerak didunia pencetak anak-anak bangsa ini, supaya mereka lebih mengerti dengan tugas pokok fungsi jurnalis. Bukan cuma kepada anak didik mereka atau kepada atasan mereka Dinas Pendidikan, tapi juga kepada masyarakat,” paparnya.
Ungkap Marpaung yang juga merupakan seorang pegiat antikorupsi itu juga menambahkan, seharusnya para pejabat pemerintah khususnya dunia pendidikan lebih menghargai dan mengerti bahwa jurnalis itu sebagai pembawa berita kepada masyarakat.
“Harusnya mereka lebih respon, lebih menerima dengan positif dari apa yang menjadi saran dan masukan dari kawan-kawan jurnalis. Karena kawan-kawan jurnalis ini lebih mengetahui dilapangan bagaimana segala permasalahan,” tandasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, “Ini bagi kita preseden buruk, ini harus segera dibongkar, dan orang-orang yang disekolah itu harus segera diproses secara etika, kalau perlu secara hukum. Moral-moral mereka itu bagaimana ini, apakah layak mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik kepada kawan-kawan jurnalis”.
Pihaknya berharap agar permasalahan-permasalahan yang ada selama ini di Dunia Pendidikan dibuka kepada publik.
“Dan mereka harus bertanggungjawab dengan apa yang mereka lakukan, karena mereka ini sebagai orang-orang yang terdepan dalam mencetak generasi-generasi bangsa yang nantinya bagus, berprestasi dan positif. Kalau mereka saja sudah tidak positif, apalagi anak-anak yang mereka cetak,” imbuhnya.
Dan Ungkap Marpaung juga menegaskan, bahwa kejadian harus segera diproses lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang, baik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun ke ranah hukum.
Perlu diketahui, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.
Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai pers.
Sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi.
Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Dan perlu diketahui juga, dari peristiwa itu, sudah barang tentu, Kepala Yayasan SMK Tunas Bangsa diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan “Dalam menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi”, dengan ancaman Pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu, perbuatan Kepala Yayasan SMK Tunas Bangsa, termaksud juga diduga telah melanggar Pasal 335 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun orang lain”.(RT)