Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif BIJ Garut

0
324

Bandung, Jabarinteraktif.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. yakni tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong. Selasa(20/02/2024)

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan Rutan Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Kebon Waru) mulai sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini