Kejati Jabar Pulihkan Kerugian Negara Atas Perkara Dugaan Korupsi PT. Posfin Sebesar Rp13,9 Miliar

0
6

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertempat di ruang Media Center Kejaksaan tinggi Jawa Barat. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa barat berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat dengan Nomor Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021 melaksanakan putusan pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Rico Deniza Candra, SE.M.Ak dan putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Sonny Marten, S.Sos
Diantaranya:
Putusan pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Rico Deniza Candra, SE.M.Ak yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 yang beralamat Kelurahan Lebak Bulus Kec. Cilandak seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp. 13 Miliar
Putusan pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Sonny Marten, S.Sos
yaitu uang sebesar Rp. 994.775.657
Berikut kronologis perkara korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin).
Tempus Delicti : Tahun 2018 s/d tahun 2020. Kamis (9/12/22)

Kegiatan operasional bisnis yang tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) atas inisiatif Sdr. Soeharto Direktur PT. POSFIN (alm) dan Rico Deniza Candra yaitu :
Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Pinjaman modal PT. POSFIN kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung;
Pembelian saham/Akuisisi PT. Pelangi Indodata dan PT. Lateria Guna Prestasi
Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek fiktif)
Penggunaan uang PT. POSFIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT. Pos Finansial Indonesia (PT. POSFIN);
Pembiayaan PJTKI (Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) Fiktif sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Kerugian Keuangan Negara cq. PT. POSFIN : Rp 51. 559.256.000,- (lima puluh satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Terdakwa : RICO DENIZA CANDRA, MOHAMMAD TARMIZI, ROBBA AKHYADHA DAN SONNY MARTEN terkait Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)

RICO DENIZA CANDRA, YUSUF HAMANGKU RAHAYU DAN FRENKI ALEX ROBERTO terkait Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek fiktif)

Kerugian yang dapat diselamatkan : – uang sebesar Rp 994.775.657,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 570 M2 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan, Sertifikat (SHM) Nomor 5237 (sesuai hasil perhitungan tahun 2021 senilai Rp 13.000.000.000).

Terdakwa Rico Deniza Candra selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Pos Finansial Indonesia (PT. POSFIN) bersama-sama dengan Soeharto (alm) selaku Direktur PT. POSFIN, terdakwa Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, terdakwa Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung, terdakwa Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung, terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesia dan terdakwa Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri) pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Pos Finansial Indonesia (PT. POSFIN) Jl. Jamuju Nomor 2 Kota Bandung, terdakwa Rico Deniza Candra melakukan beberapa operasional bisnis, dimana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan hanya dilaksanakan atas inisiatif Soeharto (alm) selaku Direktur PT. Pos Finansial Indonesia (PT. POSFIN) yaitu :
Pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif) ;

Pembayaran Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2. 812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)


Bahwa PT. Bhakti Wasantara Net (PT. BWN) yang sekarang bernama PT. Pos Finansial Indoesia (PT. POSFIN) melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) dalam pekerjaan Jasa Penyedia Perangkat untuk Layanan Visa Center. Terdakwa Rico Deniza Candra bersama Soeharto (alm) berinisiatif untuk membuat jaminan pembayaran atas kerjasama tersebut, selanjutnya terdakwa Rico Deniza Candra, Soeharto (Alm) melalui perantaraan terdakwa Sonny Marten bertemu dengan terdakwa Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung atau perusahaan broker asuransi. Kemudian terdakwa Robba Akhyadha mengajukan penawaran jaminan pembayaran atas nama PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) kepada terdakwa Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung, selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa Rico Deniza Candra, Soeharto (alm), terdakwa Robba Akhyadha dan terdakwa Mohammad Tarmizi, untuk melakukan mark up terhadap nilai pembayaran premi jaminan asuransi dari nilai tagihan resmi yang diajukan oleh PT. Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan disepakati pula kalau pembayaran premi asuransi jaminan pembayaran akan ditalangi oleh PT. BWN (sekarang bernama PT. POSFIN), padahal yang menjadi tertanggung adalah PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU). Bahwa nilai tersebut sudah termasuk fee untuk Soeharto, terdakwa Rico Deniza Candra, terdakwa Robba Akhyadha, terdakwa Mohammad Tarmizi dan terdakwa Sonny Marten. Kemudian atas kesepakatan tersebut, PT. Caraka Mulia mengajukan surat tagihan premi untuk jaminan pembayaran pada tangal 31 Desember 2018 dengan terjamin PT. Biometrik Kharisma Universal (PT. BKU) untuk 5 (lima) sertifikakat jaminan pembayaran dengan nilai premi sebesar Rp 2.812.800.000,- (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada PT. Bhakti Wasantara Net (sekarang PT. POSFIN), selanjutnya PT. POSFIN melakukan pembayaran premi jaminan pembayaran melalui transfer dari rekening PT. POSFIN di Bank Mega Syariah (BMS) ke rekening pribadi terdakwa Robba Akhyadha di Bank Mega Syariah (BMS) dengan Nomor Rekening : 2006697878 untuk pembayaran premi tahap I sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan tahap II sebesar Rp 1.612.800.000,- (satu milyar enam ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)

Bahwa total tagihan resmi premi asuransi jaminan pembayaran dari PT. Berdikari Insurance adalah sebesar Rp 486.645.133,33 (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen) yang terdiri dari :
Komisi PT. Caraka Mulia sebagai Insurance Broker Consultant sebesar 20% senilai Rp 97.302.026,67 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua ribu dua puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen) ;
Pajak 2,5% sebesar Rp 2.432.550,67 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah enam puluh tujuh sen) ;
Premi yang menjadi hak PT. Berdikari Insurance sebesar Rp 391.775.657,33 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah tiga puluh tiga sen);
Namun terdakwa Rico Deniza Candra, Soeharto (alm), terdakwa Mohammad Tarmizi, Robba Akhyadha dan terdakwa Sonny Marten sengaja melakukan mark up terhadap nilai premi asuransi jaminan pembayaran dengan maksud untuk membagi-bagi kelebihan dari nilai tagihan resmi yang diajukan oleh PT. Berdikari Insurance.

Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Proyek Fiktif)

Bahwa pada awalnya terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT. Sans Mitra Indonesi melalui perantaraan Sdr. Denny Arifiandi dan Sdr. Dicky Abdullah meminta terdakwa Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT. Oxela Wirya Kencana untuk mencari investor/pemodal dimana antara terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu dan terdakwa Frenki Alex Roberto terjadi kesepakatan komitmen fee sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya melalui terdakwa Frenki Alex Roberto, terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu bertemu dengan terdakwa Rico Deniza Candra dan Soeharto (alm) dimana di dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu dan terdakwa Frenki Alex Roberto menyampaikan jika PT. Sans Mitra Indonesia mendapatkan kontrak Nomor: 2318/PL.010/1.3/09/2019 tanggal 30 September 2019 yaitu pekerjaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian RI dengan nilai kontrak sebesar Rp 203.062.165.600,- (dua ratus tiga milyar enam puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tertera atas nama saksi Dr. Ir. Siswoyo, MP, padahal saksi Dr. Ir. Siswoyo, MP bukan sebagai PPK pada Kementerian Pertanian RI dan terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu tidak pernah mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di Kementerian Pertanian RI, dan pada Kementerian Pertanian RI tidak ada lelang pekerjaan Pengadaan Peralatan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada tahun 2019 (fiktif)

Bahwa selanjutnya terdakwa Rico Deniza Candra dan Soeharto (alm) menyetujui PT. POSFIN sebagai investor (pemodal/penyandang dana) dalam proyek tersebut dan disepakati pula suplai barang akan dilakukan oleh PT. Oxela Wirya Kencana dan juga oleh PT. Sans Mitra Indonesia selaku vendor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Pengadaan Gateway, Power & Pole, Instalasi, Aplikasi & License Android untuk Program Monitoring dan Peremajaan Lahan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (Subkontrak) Pengadaan Alat Soil Monitoring sebesar Rp 54.037.000.000,- (lima puluh empat milyar tiga puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr.Soeharto dan terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Gateway, Power & Pole, Instalasi, Aplikasi & License Android untuk Program Monitoring dan Peremajaan Lahan, PT. POSFIN memesan barang kepada vendor (penyedia barang) yang sejak awal telah disepakati yaitu PT. Oxela Wirya Kencana, selanjutnya PT. Oxela Wirya Kencana menerbitkan surat penawaran harga dengan Nomor : OWK/Q190112 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp 47.225.200.000,- (empat puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10% dengan total harga sebesar Rp 42.932.000.000,- (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan syarat pembayaran : DP sebesar 30%, 50% termin II, 20% termin III, selanjutnya PT. POSFIN melakukan pemesanan barang (Purchase Order) dengan surat Nomor : 1111/PFI.31/GA.01/12/2019 tanggal 18 Desember 2019 sebesar Rp 47.225.200.000,- (empat puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa RICO DENIZA CANDRA.

Bahwa PT. POSFIN melakukan pembayaran ke Rekening Bank Mandiri atas nama PT. Oxela Wirya Kencana dengan Nomor Rekening : 1660002640142 sebesar Rp 19.319.400.000,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara bertahap yaitu:
Tanggal 09 Januari 2020 sebesar Rp 6.000.000.000,-
Tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp 4.000.000.000,-
Tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp 2.879.600.000,-
Tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp 6.439.800.000,-

Bahwa kemudian dari rekening Bank Mandiri atas nama PT. Oxela Wirya Kencana dengan Nomor Rekening : 1660002640142, oleh terdakwa Frenki Alex Roberto ditransfer ke rekening PT. Alcora Mitra Pratama yang juga milik terdakwa Frenki Alex Roberto pada Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender dengan Nomor Rekening : 1660001184894 secara bertahap dengan total Rp 15.300.000.000,- (lima belas milyar tiga ratus juta rupiah) sebagai berikut :
Tanggal 9 Januari 2020 sebesar Rp 5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah).
Tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Tanggal 14 Januari 2020 sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

Bahwa terdakwa Frenki Alex Roberto juga memberikan komisi kepada Sdr. Denny Arifiandi sebagai penghubung total sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan cara tunai dan transfer ke rekening Sdr. Denny Arifiandi di Bank Mandiri Nomor Rekening : 1220006140951, dan ke rekening Sdr. Dicky Abdullah di Bank BCA Setiabudi Jakarta Nomor Rekening : 7660438798 sebagai komisi penghubung total sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga sisa uang yang ada di rekening PT. Oxela Wirya Kencana yang dinikmati oleh terdakwa Frenki Alex Roberto sebesar Rp 3.419.400.000,- (tiga milyar empat ratus Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya dari uang yang ada di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender atas nama PT. Alcora Mitra Pratama, ditransfer ke rekening PT. Sans Mitra Indonesia di Bank Mandiri Bekasi dengan Nomor Rekening : 1560015685532 dengan dalih untuk pembayaran peralatan soil monitoring sejumlah Rp 12.136.360.000,- (dua belas milyar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian :
Tanggal 9 Januari 2020 sebesar Rp 4.476.780.000,-
Tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp 3.357.858.000,-
Tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp 671.224.000,-
Tanggal 16 Januari 2020 sebesar Rp 447.678.000,-
Tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp 2.784.600.000,-
Tanggal 13 Februari 2020 sebesar Rp 398.200.000,-
Dan ke rekening pribadi terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu di Bank Mandiri Nomor Rekening : 1560010689620 sebesar Rp 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai berikut :
Tanggal 13 Februari 2020 sebesar Rp 250.000.000,-
Tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 100.000.000,-
Tanggal 2 April 2020 sebesar Rp 125.000.000,-
Sehingga total uang yang diterima terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu baik melalui rekening PT. Sans Mitra Indonesia maupun melalui rekening pribadi adalah sebesar Rp 12.611.360.000,- (dua belas milyar enam ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang pada rekening PT. Alcora Mitra Pratama yang dinikmati oleh terdakwa Frenki Alex Roberto adalah sebesar Rp 2.688.640.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan dengan demikian total uang yang dinikmati terdakwa Frenki Alex Roberto adalah sebesar Rp 6.108.040.000,- (enam milyar seratus delapan juta empat puluh ribu rupiah)

Bahwa atas perjanjian kerjasama antara PT. Sans Mitra Indonesia dengan PT. POSFIN tersebut, PT. Sans Mitra Indonesia baru melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama PT. POSFIN dengan Nomor Rekening : 5045316316 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total uang yang diterima dan dinikmati oleh saksi Yusuf Hamangku Rahayu sebesar Rp 11.611.360.000,- (sebelas milyar enam ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)


Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini