Bandung, Jabarinteraktif.com
Meski belum menerima hasil Putusan Perkara atas nama Herry Wirawan yang menyatakan upaya Kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI (MARI) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani para korban Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan anak korban.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil Rapat Kordinasi Putusan Perkara di Aula R. Soeprapto kantor Kejati Jabar, Jl. L.L.RE Martadinata No. 54 Kota Bandung hari Senin (09/01/2023).
Hasil Rapat Kordinasi Putusan Perkara Terdakwa Herry Wirawan
bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bersama 12 (dua belas) instansi terkait lainnya, Kajati Jabar kepada awak media memaparkan bahwa tugas Satgas adalah memantau keberlangsungan hidup 13 (tiga belas) Santriwati yang merupakan korban, anak korban dan anak Terdakwa Herry Wirawan.
Sejak awal komitmen kami tidak hanya fokus kepada pelaku atau Terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,” papar Prof. Dr. Asep N Mulyana.
Menurut Kajati Jabar Asep tugas Satgas adalah untuk memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.
“Akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi ART (asisten rumah tangga) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan,” terangnya.
Kejati Jabar juga akan memastikan bahwa korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Herry Wirawan.
“Pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir arahan Bunda Cinta (Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil yang akrab disapa Bunda Cinta) bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan,” jelas Kajati Jabar.
Pihak Kejati Jabar hingga berita ini ditayangkan belum menerima Putusan MARI.
“Kami belum menerima Putusan resmi, Putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak – hak Terdakwa, upaya hukum baik PK (Peninjauan Kembali) atau Grasi karena ini Pidana Mati kami pastikan dulu seluruh hak Terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kajati Jabar bahwa pihaknya akan mempelajari secara teliti isi Putusan MARI tersebut.
“Setelah menerima Putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa – apa yang menjadi Amar Putusan karena kami eksekutor tahu persis kata perkata, kalimat per kalimat, seandainya nanti bahwa Putusan nanti Putusan (hukuman) Mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan Terdakwa ini karena Putusan Mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” tambahnya.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), (2),(3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHPidana. Perkara tersebut telah menghebohkan dan sangat menarik perhatian masyarakat secara luas.(Korwil Jabar)
Reporter : Ronny