
DEPOK – Heboh hajatan seorang pejabat Lurah di Depok pada hari pertama diberlakukan PPKM Darurat berbuntut panjang hingga ranah hukum.
Kejaksaan Negeri Depok pada hari selasa tanggal 6 juli 2021 menggelar Konfrensi Pers berkaitan kasus ‘Joget-Joget’ di Hajatan Pejabat Lurah. Menurut Sri Kuncoro, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, saat ini SPDP nya sudah keluar dan siap ditindaklanjuti untuk pemeriksaan.
Presidium Aktivis Depok menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar aturan PPKM Darurat yang di instruksikan oleh Presiden Jokowi. “Meskipun yang melanggar adalah pejabat Depok, harus di tindak tegas dan dihukum berat,” ujar Hersong Koordinator SATGAS COVID AKTIVIS DEPOK.(tro)