Kejari Depok Janji Akan Tindak Lanjuti Laporan Ketua DPR Terkait Gratifikasi dan Pungli PPDB

0
16

 

DEPOK – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pendidikan Rakyat (DPR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 31 Juli 2023 untuk melaporkan secara resmi temuan di beberapa sekolah terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam dunia pendidikan di Kota Depok.

Menurut Ricky SH, Ketua Dewan Pendidikan Rakyat, tim nya menerima banyak aduan dari masyarakat dan melakulan riset di lapangan, dan menemukan banyak praktik pungli atas nama komite untuk pembelian meubelir dan juga gratifikasi terhadap ASN sekolah dalam proses PPDB 2023.

Sementara Heru Santos ST, Wakil Ketua DPR Bidang Investigas dan IT, menambahkan bahwa dirinya punya banyak temuan dalam praktik pungli dan gratifikasi yang melibatkan banyak ASN di sekolah-sekolah selama proses PPDB 2023 di Kota Depok.

Hadir dalam laporan ini juga aktivis sosial Boges Marhaen dan Hendra. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok Segera melakukan tindakan atas laporan masyarakat ini.

“Berita sudah viral dimana-mana terkait pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sekolah, sudah saatnya Kejaksaan Depik angan tutup mata, harus bertindak tegas. Kami akan terus mengawal laporan kasus ini,” ujar Boges Marhaen, aktivis sosial yang dikenal paling vokal dan merakyat di Depok.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M.A. Ubaidillah,SH,MH. mengatakan bahwa Kami apresiasi dan terimakasih terkait peran serta masyarakat dan kepercayaannya kepada Kejaksaan negeri Depok telah turut serta memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi .

“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah SMA 3 dan 4 tersebut informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kejaksaan RI dan sesuai Ketentuan Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ubaidillah kepada awak media.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini