KAPUR Perjuangkan Hak Konstitusional Warga Di Bidang Pendidikan

0
9
(Ilustrasi/Dok. Tempo.Co)

 

DEPOK – Pendidikan Menjadi Hak Konstitusional  seluruh Rakyat Indonesia yang Dilindungi oleh UUD 1945 . Hak Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hak-hak pendidikan yang diatur dalam konstitusi menjadi prioritas nasional yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara Sebagai fondasi untuk pertumbuhan dan kemajuan masyarakat. Hak-hak pendidikan yang dijamin oleh konstitusi menjadi landasan utama untuk menjamin akses, kualitas, dan kesetaraan pendidikan bagi semua warga negara.

KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) memainkan peran penting dalam memastikan pemenuhan akan hak-hak Pendidikan Warga Negara Indonesia. Konstitusi  UUD 1945 dengan tegas mengakui pentingnya hakpendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”

Namun, walau adanya ketentuan konstitusional yang jelas, masih ada tantangan dalam mengimplementasikan hak-hak pendidikan yang sesuai di amanahkan oleh UUD 1945.

Dalam upaya mengatasi tantangan ini, KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi yang efektif dan memenuhi hak-hak pendidikan bagi semua individu. Sebagai salah satunya keberadaan  lembaga pegiat dalam advokasi pendidikan adalah KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat).

Torben Rando, Ketua Umum DPP KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) menjelaskan bahwa pentingnya melindungi dan memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi semua warga negara.

Torben menambahkan, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar yang kuat untuk hak pendidikan di Indonesia. Namun, masih ada masalah dalam implementasi yang menyebabkan kesenjangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

“Kami, melakukan Advokasi Pendidikan untuk rakyat, berkomitmen untuk melibatkan diri secara aktif dalam memperjuangkan hak-hak pendidikan yang setara dan merata bagi semua individu di seluruh negeri,” ujar Torben Rando yang biasa disapa Tora.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup nya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Selain itu, setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

KAPUR(Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan mendorong perubahan kebijakan pendidikan yang progresif dan memperkuat kerjasama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan stakeholder/masyarakat.

Kami mendesak pemerintah untuk memastikan anggaran pendidikan yang memadai, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mengurangi disparitas antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Sementara, Heru Santos,Sekjend DPP KAPUR (Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat) menambahkan, “Kami mengadvokasi agar pemerintah memprioritaskan pemenuhan hak-hak pendidikan, termasuk penyediaan infrastruktur pendidikan yang memadai, peningkatan kualitas guru, serta aksesibilitas pendidikan untuk semua kalangan masyarakat.  Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pendidikan”.

 

Reporter: Sabda

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini